
Acerca de
Sejarah Singkat Berdirinya PKBI
Berawal dari keprihatinan – kepedulian beberapa dokter, pekerja sosial, ahli hukum dan tokoh-tokoh masyarakat terhadap tingginya kematian ibu maternal dan bayi secara khusus, kesehatan ibu & anak serta kesejahteraan keluarga secara umum, maka dirintislah sebuah organisasi masyarakat yang dinamai dengan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia dan tanggal 23 Desember 1957 disepakati sebagai hari pendiriannya.
PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) dikukuhkan sebagai organisasi non pemerintah/ Lembaga Swadaya Masyarakat oleh Departemen Kehakiman RI pada tanggal 27 Juni 1967, kemudian perubahan AD/ART organisasi disahkan kembali oleh Menkeh dan HAM pada 27 Agustus 2002 dengan nomor : C-2595 HT 01 06 tahun 2002.
Pada tahun 1969 PKBI mendapat pengakuan internasional setelah diterima sebagai anggota Federasi Keluarga Berencana Internasional ( The International Planned Parenthood Federation ) yang berpusat di London.
PKBI SULAWESI UTARA mulai dirintis pada tahun 1961, dengan kegiatan utama memberikan informasi, nasehat perkawinan dan pengaturan perkawinan untuk mengurai resiko hamil serta persalinan.
Saat ini melalui kerjasama lintas sektor , PKBI Daerah Sulawesi Utara telah dan sedang menjalankan beberapa program yang berkaitan dengan KB, Kesehatan Reproduksi, Penanggulangan HIV-AIDS dan Pengembangan Masyarakat.
Kerjasama dengan multi pihak memperluas skala program yang berkembang di PKBI sesuai visi dan misi organisasi.
visi:
Pusat Unggulan (Center of Excellence) Pengembangan Program dan Advokasi Kesehatan Seksual dan Reproduksi yang mandiri pada tahun 2020
Misi :
-
Mengembangkan pusat informasi, edukasi dan konseling serta pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi ditekankan pada pelayanan Keluarga Berencana yang berkualitas, berbasis hak dan berperspektif jender, melalui peningkatan peran PKBI yang profesional, kredibel, mandiri dan berkelanjutan.
-
Memberdayakan masyarakat, agar mampu mengambil keputusan terbaik bagi dirinya dan berperilaku bertanggungjawab dalam hal Kesehatan Seksual dan Reproduksi.
-
Mempengaruhi para pengambil kebijakan untuk memberikan dukungan dan komitmen atas terjaminnya pemenuhan hak-hak seksual dan reproduksi